Thursday 28 2016

Mengenal Akreditasi Rumah Sakit

Semenjak diberlakukannya Undang-undang Rumah Sakit No.44 tahun 2009, dengung akreditas mulai banyak terdengar di seluruh Indonesia… Namun, sampai hari ini masih banyak orang bertanya-tanya apa itu akreditasi, dan apa manfaatnya.
Definisi Depkes
            Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan tertulis yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan .
Undang-Undang
Dalam pasal 40 Undang-undang RS No.44 tahun 2009, kewajiban menjalani proses akreditasi disebutkan dengan eksplisit:
(1)     Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
 (2)     Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
 (3)     Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
 (4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Tahapan Akreditasi
Akreditasi terdiri atas tiga tahap,yaitu:
 Tahap I, yang dinilai adalah 5 pelayanan dasar yang meliputi:
 1. Adm & Manajemen
 2. Pelayanan Medis
 3. Pelayanan Gawat Darurat
 4. Pelayanan Keperawatan
 5. Rekam Medis

Tahap II, pada tahap ini selain kelima pelayanan dasar di atas, juga meliputi 7 pelayanan lain:
1.      Pelayanan Farmasi
2.      Pelayanan K3
3.      Pelayanan Radiologi
4.      Pelayanan Laboratorium
5.      Pelayanan Kamar Operasi
6.      Pengendalian Infeksi
7.      Pelayanan Perinatal Risiko tinggi

Jadi, pada tahap II ada 12 pelayanan yang dinilai.
Tahap III, pada tahap ini keseluruhan yang dinilai ada 16 pelayanan. Selain 12 pelayanan yang telah disebutkan sebelumnya, juga meliputi 4 dari beberapa pelayanan berikut:
·         Pelayanan Anestesi & Reanimasi
·         Pelayanan Rehabilitasi Medis
·         Pelayanan Gizi
·         Pelayanan Intensif Pelayanan Sterilisasi Sentral
·         Pemeliharaan Sarana
·         Pelayanan Lain:
·         AsKes, JPKM, Bank Darah, klinik VCT

Status Akreditasi
  1.  Tidak Terakreditasi
  2.  Akreditasi Bersyarat: nilai total dari penilaian surveyor  > 65 % - <75%, tdk ada ≤ 60%,  1 tahun dinilai lagi.
  3.  Akreditasi Penuh :  nilai total dari penilaian surveyor  ≥ 75 %, tdk ada ≤ 60%, 3 tahun masa berlaku
  4.  Akreditasi Istimewa : 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 Xberturut – turut akreditasi penuh.

Manfaat Akreditasi
Banyak orang bertanya-tanya apa manfaat dari akreditasi, bahkan cenderung sinis dengan kemanfaatannya. Penulis mencoba mengumpulkan berbagai manfaat dari rumah sakit-rumah sakit yang telah menjalani proses akreditasi, a.l:
  1.  Peningkatan Pelayanan (diukur dengan clinical indicator)
  2. Peningkatan dalam proses Administrasi & Perencanaan pengembangan RS
  3. Peningkatan Koordinasi dalam Asuhan terhadap Pasien
  4. Peningkatan Koordinasi Pelayanan
  5. Peningkatan Komunikasi Antara Staff
  6. Peningkatan Sistem & Prosedur
  7. Lingkungan Yang Lebih Aman
  8. Minimalisasi Risiko
  9. Penggunaan Sumber Daya Lebih Efisien
  10. Kerjasama Organisasi Yang Lebih Baik
  11. Penurunan Keluhan Pasien & Staf
  12. Peningkatan Kesadaran Staf Akan Tanggung Jawabnya
  13. Peningkatan Moril Dan Motivasi
  14. Re-energized Organization
  15. Bagi RS pemerintah yang berencana untuk mengelola dana secara mandiri, BLU adalah jawabannya. Dan, salah satu syarat BLU adalah akreditasi.

1 comment:

  1. What is VR games? - The King Of Dealer
    Let's dive into one of the latest VR console titles. Whether it's the HTC Vive 3D, HTC Vive 우리카지노 2, Valve Index, Steamroller 2, Unity Engine,

    ReplyDelete