Sampai sekarang, masih ada satu makna kata ditulis dengan dua cara. Yakni kata yang dimaksud bermakna “gedung”; ada yang menulis GRAHA dan ada pula GRHA. Mana yang benar ?
Setahu saya, pada masa Gus Dur (alm) menjadi Presiden, ada gagasan untuk menggubah nama BINA GRAHA menjadi BINA GRHA. Sayang belum terlaksana. Berbeda tipis dalam penulisan, namun maknanya sangat berbeda.
Empatbelas (14) tahun yang lalu, saya menulis di majalah Gatra perihal ini dengan judul Gara-gara Bina Graha (saya kutip sepenuhnya pada akhir tulisan ini). Karena penasaran, saya buka lagi beberapa kamus dan saya kutip sebagai berikut :
Suparlan (1994) : Kamus Kawi-Indonesia
Penerbit : Kanisius
grah = gerah
graha = sakit
grahan = kesakitan
Wojowasito (1977) : Kamus Kawi-Indonesia
Penerbit : cv Pengarang
graha = 1. bintang; 2. pegang, capai, tersesat, salah raba; 3. buaya
grha = rumah
grhadika = rumah bagus
grhastha = kepala keluarga
grhaja = lahir di rumah
Prawiroatmodjo (1987) : Bausastra Jawa Indonesia
Penerbit : Gunug Agung
grah = gering
graha = istri/suami, bintang, buaya
graja = saudara
Winter & Ranggawarsita (1987) : Kamus Kawi-Jawa
Penerbit : Gadjah Mada University Press
grah = sakit, geludhug, panas
graha = 1. griya, wengku, enggen, sakit, garwa, estri, semah, jodho, selir,
pengrembe; 2. sakit
greha = griya
Departemen Pendidikan Nasional ( 2008) : Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.4
Penerbit : PT Grmedia Pustaka Utama
graha = 1. menangkap; 2. buaya
graha bergeser menjadi gerha
gerha = 1. istri, permaisuri (ark, tidak lazim)
gerha = bangunan, kantor, tempat tinggal, geria
Akhirnya saya berpendapat bahwa penulisan kata Skt yang bermakna gedung, yang benar adalah GRHA bukan GRAHA. Laman “gerha” dalam KBBI dan “greha” dalam Winter & Ranggawarsita adalah senada dengan “grha” dalam bahasa Skt.
Kutipan
Gara-gara Bina Graha
Menurut Prawiroatmodjo (1981) graha artinya istri (suami), bintang, buaya. Wojowasito (1977) mengartikan: pegang, raba, capai/jangkau. Grha artinya rumah. Menurut kamus Kawi-Jawa (Ranggawarsita & Winter, 1987), graha : 1. griya/rumah, wengku/bingkai, enggen/tempat, garwa (suami atau istri), selir/gundhik, pengrembe (tanah milik raja); 2. sakit.
Tak mengherankan terjadinya kekalutan dengan multikrisis di negara kita, karena segala urusan memang dilakukan di Bina Graha. Yang dibina itu para suami/istri, bintang (di pundak), dan para buaya (darat), pegang-pegang dan raba-raba. Coba seandainya bangunan itu diberi nama Bina Grha, maka selama enam pelita yang sudah dilewati, tetunya tak ada lagi yang tuna-wisma ---- [GATRA, 12 Agustus 2000].
Suwardjoko Warpani
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota - ITSB
Thursday 28 2016
Mengenal Akreditasi Rumah Sakit
Semenjak diberlakukannya Undang-undang Rumah Sakit No.44 tahun 2009, dengung akreditas mulai banyak terdengar di seluruh Indonesia… Namun, sampai hari ini masih banyak orang bertanya-tanya apa itu akreditasi, dan apa manfaatnya.
Definisi Depkes
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan tertulis yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan .
Undang-Undang
Dalam pasal 40 Undang-undang RS No.44 tahun 2009, kewajiban menjalani proses akreditasi disebutkan dengan eksplisit:
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Tahapan Akreditasi
Akreditasi terdiri atas tiga tahap,yaitu:
Tahap I, yang dinilai adalah 5 pelayanan dasar yang meliputi:
1. Adm & Manajemen
2. Pelayanan Medis
3. Pelayanan Gawat Darurat
4. Pelayanan Keperawatan
5. Rekam Medis
Tahap II, pada tahap ini selain kelima pelayanan dasar di atas, juga meliputi 7 pelayanan lain:
1. Pelayanan Farmasi
2. Pelayanan K3
3. Pelayanan Radiologi
4. Pelayanan Laboratorium
5. Pelayanan Kamar Operasi
6. Pengendalian Infeksi
7. Pelayanan Perinatal Risiko tinggi
Jadi, pada tahap II ada 12 pelayanan yang dinilai.
Tahap III, pada tahap ini keseluruhan yang dinilai ada 16 pelayanan. Selain 12 pelayanan yang telah disebutkan sebelumnya, juga meliputi 4 dari beberapa pelayanan berikut:
· Pelayanan Anestesi & Reanimasi
· Pelayanan Rehabilitasi Medis
· Pelayanan Gizi
· Pelayanan Intensif Pelayanan Sterilisasi Sentral
· Pemeliharaan Sarana
· Pelayanan Lain:
· AsKes, JPKM, Bank Darah, klinik VCT
Status Akreditasi
- Tidak Terakreditasi
- Akreditasi Bersyarat: nilai total dari penilaian surveyor > 65 % - <75%, tdk ada ≤ 60%, 1 tahun dinilai lagi.
- Akreditasi Penuh : nilai total dari penilaian surveyor ≥ 75 %, tdk ada ≤ 60%, 3 tahun masa berlaku
- Akreditasi Istimewa : 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 Xberturut – turut akreditasi penuh.
Manfaat Akreditasi
Banyak orang bertanya-tanya apa manfaat dari akreditasi, bahkan cenderung sinis dengan kemanfaatannya. Penulis mencoba mengumpulkan berbagai manfaat dari rumah sakit-rumah sakit yang telah menjalani proses akreditasi, a.l:
- Peningkatan Pelayanan (diukur dengan clinical indicator)
- Peningkatan dalam proses Administrasi & Perencanaan pengembangan RS
- Peningkatan Koordinasi dalam Asuhan terhadap Pasien
- Peningkatan Koordinasi Pelayanan
- Peningkatan Komunikasi Antara Staff
- Peningkatan Sistem & Prosedur
- Lingkungan Yang Lebih Aman
- Minimalisasi Risiko
- Penggunaan Sumber Daya Lebih Efisien
- Kerjasama Organisasi Yang Lebih Baik
- Penurunan Keluhan Pasien & Staf
- Peningkatan Kesadaran Staf Akan Tanggung Jawabnya
- Peningkatan Moril Dan Motivasi
- Re-energized Organization
- Bagi RS pemerintah yang berencana untuk mengelola dana secara mandiri, BLU adalah jawabannya. Dan, salah satu syarat BLU adalah akreditasi.
Subscribe to:
Posts (Atom)