Friday 31 2015

Hedonic Treadmill



Pertanyaan: Kenapa makin tinggi income seseorang, ternyata makin menurunkan peran uang dalam membentuk kebahagiaan? Kajian-kajian dalam ilmu financial psychology menemukan jawabannya, yg kemudian dikenal dengan nama: “hedonic treadmill”.

Gampangnya, hedonic treadmill ini adl seperti ini : saat gajimu 5 juta, semuanya habis. Saat gajimu naik 30 juta per bulan, eh semua habis juga.Kenapa begitu? Krn ekspektasi n gaya hidupmu pasti ikut naik, sejalan dg kenaikan penghasilanmu.Dengan kata lain, nafsumu utk membeli materi/barang mewah akan terus meningkat sejalan dg peningkatan income-mu. Itulah kenapa disebut hedonic treadmill: seperti berjalan diatas treadmill, kebahagiaanmu tidak maju-maju !

Nafsu materi tidak akan pernah terpuaskan.
Saat income 10 juta/bulan, mau naik Avanza. Saat income 50 juta/bulan pengen berubah naik Alphard. Itu salah satu contoh sempurna tentang jebakan hedonic treadmill.

Hedonic treadmill membuat ekspektasimu akan materi terus meningkat. Itulah kenapa kebahagiaanmu stagnan, meski income makin tinggi.
Ada eksperimen menarik: seorang pemenang undian berhadiah senilai Rp 5 milyar dilacak kebahagiaannya 6 bulan setelah ia mendapat hadiah.Apa yang terjadi? 6 bulan setelah menang hadiah 5 milyar, level kebahagaiaan orang itu SAMA dengan sebelum ia menang undian berhadiah.Itulah efek hedonic treadmill.

Jadi apa yang harus dilakukan agar kita terhindar dari jebakan hedonic treadmill?
Lolos dari jebakan nafsu materi yg tidak pernah berujung ?

Terapkan lah  gaya hidup yg bersahaja ! sekeping gaya hidup yg tidak silau dengan gemerlap kemewahan materi.
Mengubah orientasi hidup ! makin banyak berbagi , semakin banyak memberi kepada orang lain, teruji justru semakin membahagiakan... Bukan -lah banyak mengumpulkan materi yg membuat kebahagiaanmu terpuaskan !
When enough is enough.

Kebahagiaan itu kadang sederhana : misal masih bisa menikmati secangkir kopi panas, memeluk anggota keluarga yg sehat, tersenyum memulai hari hari, menyapa dan mengasih tip ke tukang sampah, lanjut  membaca "makanan" spiritual sepanjang perjalanan menuju tempat tugas berbakti utk bangsa dan agama, maka betapa indahnya hidup ini !
Selamat menemukan kebahagiaan yang sesungguhnya kawan.

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)” (QS al-Takâtsur [102]: 1-3)

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia semakin kikir.” (QS al-Mârij [70]: 19-21).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kekayaan itu bukanlah lantaran banyak harta bendanya, akan tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kebahagiaan  jiwa.” (HR al-Bukhari).

Semoga bermanfaat...

Thursday 02 2015

Cara Menghadapi Orang Marah

SETIAP orang pasti pernah mengalami konflik dengan orang-orang sekitarnya. Pertanyaannya bagaimana cara mengatasi masalah agar anda tetap bisa mempertahankan hak anda tanpa menciptakan suatu permasalahan baru? Berikut adalah tips untuk mengatasi konflik.

Tetap kalem
Jika ada orang berteriak-teriak karena marah kepada anda, cobalah untuk tenang dan diam. Biasanya orang yang sedang marah tidak ingin mubendapatkan tanggapan dari anda. Jika anda membalas maka tanggapan anda tersebut tidak akan didengar. Jadi anda akan rugi dua kali yang pertama emosi anda meledak dan energi anda habis dan yang kedua tanggapan anda tidak didengarkan.

Biarkan orang lain untuk berbicara terlebih dahulu
Orang yang sedang marah akan lebih cepat atau lambat, itulah tujuan mereka yaitu ingin didengarkan dan supaya mereka dianggap penting oleh orang yang dimarahi. Maka biarkan orang tersebut marah dan meluapkan perasaannya.

Tempatkan diri anda di pikiran orang yang marah
Berusahalah untuk berpikiran positif dan tempatkanlah diri anda di keadaan orang yang marah. Mungkin orang yang marah memang sedang berada di keadaan yang sulit sehingga tekanan ini yang membuatnya marah. Dengan berpikiran seperti ini, anda tidak terpancing emosi dan bisa lebih tenang.

Tenangkan orang yang marah
Anda bisa menggunakan kata-kata “ya, saya mengerti yang anda maksud” atau  “ya, saya akan berusaha lebih baik lagi”. Kata-kata ini menunjukkan bahwa anda mendengarkan keluhannya. Dengan menggunakan kata-kata yang menyetujui keadaannya, ada mulai memecah kemarahannya sehingga kemarahan bisa cepat reda. Jika keadaan sudah tenang, anda bisa kembali membahas ini dengan  pikiran yang lebih tenang.

Jika keadaan memburuk maka tinggalkan
Jika keadaan semakin memburuk dan membahayakan anda, maka lebih baik anda meninggalkan ruangan tersebut dan katakan kepada orang yang marah “saya tahu anda sedang marah, dan anda tidak bermaksud untuk mengatakan apa yang anda katakan, karena itu saya akan biarkan anda untuk bertenang sebentar dan kita bisa membicarakan hal ini nanti”. Kemudian anda bisa meninggalkan ruangan. Jangan meninggalkan ruangan tanpa berpesan sedikitpun dengan orang yang marah.

Jika anda salah, maka akuilah dan bertanggung jawablah
Jangan malu untuk mengakui kesalahan anda. Anda bisa mengatakan “anda benar, saya salah, saya akan memperbaikinya”. Bahkan jika anda tidak salah, nada bisa mengatakan “saya mungkin salah, coba kita lihat ini bersama-sama”. Kata-kata ini adalah kata-kata mujarab dan sangat sulit untuk berdebat lagi dengan orang yang sudah mengatakan ini.

Bekerjasama dengan orang yang pemarah memang tidaklah gampang. Tapi kita akan menjadi orang yang lebih kalah jika kita ikut terpancing marah. Kita juga bisa mengambil hikmah dari orang yang pemarah bahwa tidak ada satupun orang yang merasa nyaman untuk bekerjasama dengan orang pemarah. Hal ini bisa menjadi motivasi kita untuk tidak menjadi orang yang pemarah. [yherdiansyah/islampos]

Sunday 22 2015

Format Bersyarat dengan Custom Format pada MS Excel

Excel memiliki kemampuan format bersyarat. Berikut ini adalah cara memformat dengan syarat nilai tertentu dengan huruf warna merah [Red]. Untuk memformat bersyarat dengan Custom Format susunan penulisannya sebagai berikut :
[Warna][Syarat 1] format angka;[Warna][Syarat 2] format angka;[Warna] format bilangan bila tidak memenuhi syarat 1 maupun 2

contoh :
[Black][>=1000]#,##0.00;[Blue][<=500]0.00;[Cyan]0.00

Friday 27 2015

Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang?

Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan
Perjanjian utang piutang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tidak diatur secara tegas dan terperinci, namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama (selanjutnya untuk kemudahan, maka istilah yang dipergunakan adalah “perjanjian utang piutang”). Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut:
 
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
 
Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
 
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
 
Sehingga, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dengan iktikad baik dilaksanakan. Dalam hal tidak ada atau bahkan kesepakatan rinci tidak dituangkan dalam suatu bentuk tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata ditegaskan bahwa aturan umum dalam KUH Perdata akan berlaku dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak. Berikut dikutip Pasal 1319 KUH Perdata sebagai berikut:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu.”
 
Dengan berpatokan pada KUH Perdata, maka setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus dirujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Termasuk untuk menentukan suatu pihak berada dalam keadaan wanprestasi, yang banyak ahli hukum perdata mengkategorikan wanprestasi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu:
1.   Sama sekali tidak memenuhi.
2.   Tidak tunai memenuhi prestasi.
3.   Terlambat memenuhi prestasi.
4.   Keliru memenuhi prestasi.
 
Sehingga, pihak si berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran (sommatie/ingebrekestelling) supaya memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
 
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
 
Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Dengan demikian, pengadilan terkait didasarkan pada bukti yang kuat akan menyatakan si berutang berada dalam keadaan wanprestasi, dan diwajibkan untuk memenuhinya, serta apabila diminta pengadilan akan meletakan sita terhadap harta benda si berutang. Artinya, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh pihak yang mengutangkan, sehingga secara hukum dia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si berutang tersebut.
 
Tugas dan fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah alat Negara, yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Ditinjau dari tujuan pembentukannya, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian).
 
Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
 
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
 
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.        Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.        Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.        Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.        Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.        Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.         Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.        Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.        Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.          Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.          Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di bawah ini:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.             melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan politik praktis;
c.             mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.             bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.             bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.              memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.             bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.             menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.               menjadi perantara/makelar perkara;
j.               menelantarkan keluarga.”
[cetak tebal merupakan penegasan dari Penjawab]
 
Kesimpulan
Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata. Sehingga, segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Kepolisian. Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.


sumber : http://www.hukumonline.com/

Saturday 21 2015

Audit Command Language bukan Active Control List

ACL for Windowsdirancang khusus untuk menganalisa data dan menghasilkan laporan audit baik untuk pengguna biasa (common/nontechnical users) maupun pengguna ahli (expert users).
Dengan menggunakan ACL, pekerjaan auditingakan jauh lebih cepat daripada proses auditingsecara manual yang memerlukan waktu sampai berjam-jam bahkan sampai berhari-hari.
Dengan beberapa kemampuan ACL, analisisdata akan lebih efisien dan lebih meyakinkan. Berikut ini beberapa kemampuan ACL:
  • Mudah dalam penggunaan. ACL for Windows, sesuai dengan namanya, adalah perangkat lunak (software) berbasis Windows, di mana sistem operasi Windowstelah dikenal bersifat mudah digunakan (user friendly). Kemudahan ini ditunjukkan dengan pengguna (user) hanya meng-clickpada gambar-gambar tertentu (icon) untuk melakukan suatu pekerjaan, dan didukung pula dengan fasilitas Wizarduntuk mendefinisikan data yang akan dianalisis.
  • Built-in audit dan analisis data secara fungsional. ACL for Windowsdidukung dengan kemampuan analisis untuk keperluan audit/pemeriksaan seperti: analisis  statistik, menghitung total, stratifikasi, sortir, index, dan lain-lain.
  • Kemampuan menangani ukuran file yang tidak terbatas. ACL for Windowsmampu menangani berbagai jenis filedengan ukuran file yang tidak terbatas.
  • Kemampuan untuk membaca berbagai macam tipe data. ACL for Windowsdapat membaca file yang berasal dari berbagai format antara lain: Flat sequential, dBase(DBF), Text(TXT), Delimited, Print, ODBC (Microsoft Access database, Oracle), Tape( ½ inch 9 - track tapes, IBM 3480 cartridges, 8 mmtape dan 4 mmDAT).
  • Kemampuan untuk mengekspor hasil audit ke berbagai macam format data antara lain: Plain Text (TXT), dBase III(DBF), Delimit (DEL), Excel(XLS), Lotus(WKS), Word(DOC), dan WordPerfect (WP).
  • Pembuatan Laporan berkualitas tinggi. ACL for Windows memiliki fasilitas lengkap untuk keperluan pembuatan laporan.
Untuk Tutorial lebih lengkap silahkan download di sini 

Friday 20 2015

Cara Membuka Smartphone Android Yang Terkunci Password atau Lupa Pola

Untuk mengatasi masalah baik itu di hp maupun tablet Android yang terkunci karena salah memasukan password PIN atau kunci pola secara terus menerus bisa mencoba 3 langkah berikut.
Membuka Android yang terkunci karena salah memasukkan password atau pola.
Cara pertama ini bisa dilakukan dengan catatan saat ini Android anda terkoneksi ke internet. Baik itu dengan akses internet dari paket data internet kartu sim maupun koneksi dengan wi-fi.
  • Tap lupa atau forgot pattern/password.
  • Masukan nama pengguna atau username dan password.
  • Terakhir tap Sign in.
Cara membuka Android yang terblokir karena gagal dan tidak bisa Sign in.
Cara ini dilakukan bila anda tidak sedang mengaktifkan akses internet.
  • Lakukan panggilan telepon dengan menggunakan smartphone lain ke Android yang terkunci.
  • Jawab panggilan tersebut dan jangan menutupnya.
  • Tekan tombol home kemudian tap Setting lalu aktifkan paket data. Tujuannya agar nanti bisa mengakses internet dan bisa sign in dengan memasukkan email dan password untuk membuka kunci.
  • Andapun bisa langsung melakukan Disable terhadap kunci pola maupun password PIN dari Setting tersebut.
Cara membuka tablet Android yang terkunci dengan Factory Reset.
Jika kedua langkah dan cara diatas tidak berhasil, maka factory reset merupakan cara terakhir. Yang perlu anda ketahui adalah, ketika melakukan fitur ini maka semua data dan file yang ada didalam internal memory akan terhapus. Jika anda sudah mengaktifkan fitur backup sebelum Android tersebut terkunci, Anda tidak usah khawatir karena data anda tersimpan dengan aman. Tetapi hanya sekedar untuk berjaga-jaga, matikan lalu lepaskan memori eksternal (miucroSD) sebelum melakukannya. Dan perhatikan pada gambar diatas.
  • Pertama matikan tablet Android kemudian tekan tombol Power + Volume Up + Home secara bersamaan selama beberapa detik untuk masuk kedalam recovery mode.
  • Pada recovery mode pilih Wipe data/factory reset dengan cara menekan tombol volume up atau volume down.
  • Jika telah diarahkan ke Wipe data/factory reset, tekan tombol Home.
  • Terakhir arahkan ke Reboot lalu tekan tombol Home, maka tablet atau samrtphone anda akan kembali terbuka.
Dari ketiga cara diatas untuk membuka Android yang terkunci pola dan password PIN yang akhirnya terblokir, biasanya cara ke 3 yang sering digunakan dan selalu berhasil terhadap semua merk seperti Samsung Galaxy, Advan, Asus Zenfone, LG, Sony Xperia, Lenovo, Oppo, maupun yang lainnya. Namun dengan melakukan cara tersebut maka tampilan Tablet Android anda akan kembali ke pengaturan awal.

sumber:http://www.heyriad.com/

Sunday 15 2015

Serangan malware yang dapat mengubah perangkat USB jadi perangkat berbahaya

SIAPA yang tidak jengkel jika virus menyerang USB atau komputer. Virus-virus itu bisa membuat kinerja komputer lambat dan data terkorupsi. Dan yang paling sering terjadi mungkin teman Anda tidak mau mengirimkan data kepada Anda karena computer Anda takut terinfeksi virusnya. Salah satu virus yang menganggu adalah virus BadUSB.

Serangan virus BadUSB sedang mendapat perhatian khusus dari berbagai ahli keamanan dunia. Perhatian penuh diberikan karena malware yang dapat dengan mudah menginfeksi perangkat USB itu disebutkan masih belum dapat diobati.

Tapi, tenang dulu. Serangan malware yang dapat mengubah perangkat USB jadi perangkat berbahaya itu ternyata masih bisa ditanggulangi asalkan belum terlambat.

Ini antisipasi agar tak terkena virus BadUSB:

Jangan sembarangan mencolokkan USB flashdisk. Sebisa mungkin, hanya izinkan USB flashdisk yang terpercaya saja untuk mengakses komputer atau perangkat mobile Anda.Jangan gunakan USB bekas atau pemberian karena berpotensi memberi akses kepada software berbahaya kepada komputer.Jangan biarkan komputer maupun perangkat mobile lain Anda terbuka tanpa pengawasan. Hal itu perlu dilakukan karena berdasarkan penjelasan tim Security Response di Symantec, BadUSB membuat dirinya tidak muncul dan tersembunyi di dalam USB. Selain itu, teknologi anti-virus tradisional tidak bisa memeriksa driver yang sedang berjalan di dalam USB.Menghindari penggunaan USB stick bekas juga disarankan Gary J. Davis, ahli keamanan perusahaan McAfee. Ia bahkan meminta orang-orang tidak menggunakan flashdisk yang diberikan sewaktu acara pameran, konferensi pers ataupun acara lainnya yang tak diketahui keamanannya.

Antisipasi tersebut untuk sementara ini merupakan tindakan paling bagus untuk menghindari serangan virus BadUSB karena para peneliti sedang berusaha untuk mendapatkan cara menetralisir perangkat yang sudah terinfeksi BadUSB.

Semoga bisa membantu.

Sumber: id.tips-trik.net

Saturday 14 2015

Mendesak, Indonesia Butuh 40 Ribu Akuntan

Tempo, Jakarta - Indonesia masih membutuhkan 400 ribu akuntan profesional untuk mendukung akuntabilitas keuangan dunia usaha. Padahal jumlah akuntan yang terdaftar baru 53 ribu orang. "Jadi peluangnya masih besar bagi dunia kerja untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga akutansi," kata anggota Dewan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dwi Setiawan Susanto, Rabu 4 Februari 2015.

"Jadi peluangnya masih besar bagi dunia kerja untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga akutansi,"kata Dwi ketika diskusi IAI dan Chartered Institue of Management Accountants (CIMA) di Jakarta itu.
Kekurangan tersebut, menurut Dwi, harus menjadi tantangan besar bagi dunia usaha agar Indonesia dapat bersaing dengan di pasar bebas MEA. Dwi menuturkan, akuntan profesional sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi keuangan dari aktivitas bisnis perusahaan. Informasi itu akan digunakan eksekutif untuk mengambil kebijakan.

Menurut Dwi, untuk mengurangi dampak negatif dari kekurangan akutansi itu, IAI telah memulai pembaruan kapasitas dari 53 ribu akutansi terdaftar. Pembaruan kapasitas itu dimulai dengan pemutakhiran kurikulum dan silabus pendidikan akutansi.

Kemudian, IAI juga telah bekerja sama dengan sektor industri untuk dapat memberikan kesempatan berkarir yang lebih luas bagi akuntan. "Karena tidak cukup hanya pendidikan di perguruan tinggi. Mereka harus menjadi profesional. Setidaknya telah menjalani praktik profesional dalam tiga tahun," kata Dwi.

IAI, kata Dwi, juga telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan negara lain dalam mendorong standarisasi kualitas tenaga akuntan. Lebih lanjut, Dwi mengatakan akuntan harus dibekali pendidikan yang berorientasi pada profesionalitas kerja dalam dunia bisnis.

Pasalnya, dunia usaha cenderung memilih tenaga akuntan yang memiliki kemampuansoft skill, seperti kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir kritis, kemampuan menyelesaikan masalah, manajemen interpersonal dan kemampuan bahasa Inggris.

"Karena akuntan-akuntan seperti itulah yang akan kita saingi saat integrasi MEA nanti. Dunia kerja di Indonesia jangan malah dibanjiri tenaga-tenaga asing," kata Dwi. Pendidikan untuk menjadi akuntan profesional ini, hanya bisa didapat di dunia kerja. Maka dari itu, lulusan akutansi dari perguruan tinggi harus berani bereksplorasi dalam meningkatkan kapasitas diri.

Sejak, 10 tahun lalu, lulusan akutansi dari perguruan tinggi di Indonesia berkisar 25-35 ribu orang.

Friday 13 2015

Posisi Tawar Akuntan

Sepanjang sejarah bangsa, kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK)mencatatkan rekor komposisi menteri dan wakil menteri dengan profesi akuntan terbanyak. Mereka dipilih berdasarkan integritas, kapabilitas, dan profesionalisme, yang akan menjadi modal besar untuk menyukseskan upaya menciptakan welfare state.

 

Keterpilihan Akuntan Profesional dalam jumlah yang cukup banyak di Kabinet Kerja menjadi kabar baik bagi kalangan akuntan. Sebanyak tiga menteri dan satu wakil menteri berlatar belakang akuntan terpilih dalam kabinet kerja Presiden Republik Indonesia ke-7 Jokowi-JK.

Kepercayaan sebagai menteri Jokowi-JK tidak hanya menunjukkan bahwa Akuntan Profesional memang profesi yang strategis bagi perkembangan bangsa, tapi juga menggambarkan posisi tawar kalangan akuntan dalam kancah perekonomian nasional, kepemimpinan Indonesia, serta penegakan good public governance dan good corporate governance. Sebelumnya, kepercayaan kepada akuntan mengalami pasang surut seiring dengan dinamika jaringan yang kompetitif dan kalkulasi konflik kepentingan pragmatis dan transaksional elit penguasa.

Modal Akuntan

Kini, dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK ada nama Ignasius Jonan yangdinobatkan sebagai Menteri Perhubungan, Sudirman Said yang dilantik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Prof. M. Nasir ditetapkan sebagai Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Prof. Mardiasmodipercayakan mengisi posisi kursi Wakil Menteri Keuangan.

Akuntan Profesional dalam Kabinet Jokowi-JK memiliki modal strategis yang sekaligus menjadi posisi tawar mereka dalam bekerja. Pertama tentunya karena mereka terpilih atas dasar kapasitas kompetensi, pengalamanprofesional serta kekuatan intelektualitas. Di tengah-tengah masa yang sulit, figur yang kompeten dan profesional akan memelihara harapan publik tentang sebuah perbaikan, pembenahan,  perubahan, dan cita-cita: welfare state.     

Positioning terbaik para akuntan menteri karena mereka ditakar bukankarena memiliki track record aktivis partai. Jonan dan akuntan lain yang terpilih sebagai menteri tidak pula memiliki basis massa yang luas pun dukungan organisasi kemasyarakatan yang kuat. Mereka ditunjuk tidak dilatari oleh kalkulasi transaksional, apatahlagi hasrat untuk menciptakan boneka kepentingan, membangun dinasti kroni, ataupun mengukuhkan kedigdayaan mafia proyek-proyek pemerintahan.

Modal netralitas dan independensi tersebut, adalah sebuah ‘ruh’ baik yang membuat menteri-menteri dari kalangan akuntan akan dapat berpikir jernih, lurus, dan objektif, sehingga mengambil keputusan dengan cerdas dan tangkas serta bertindak dengan berani dan cepat dalam mengurai dan menuntaskan lingkaran dilematis serta labirin kepentingan masalah kebangsaan. 

Modal kedua para akuntan menteri tersebut untuk bekerja lebih baik adalah karena mereka ditempatkan pada tempat yang tepat sesuai dengan kualifikasi karier keberhasilan mereka. Mereka adalah right man on the right job. Jonan yang menangani Kementerian Perhubungan berhasil membenahi sektor perkeretaapian nasional dengan inovasi sistematis dan gebrakan-gebrakan berani ketika memimpin PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Sudirman Said dengan rekam jejak pergerakan dan perjuangan di PT Pertamina, PT Petrosea Tbk dan PT Indika Energy Tbk hingga PT Pindad (Persero), dikenal sosok yang senantiasa berdiri di garis terdepan dalam membangun semangat transparansi dan tatanan good corporate governanceyang kuat dan berkualitas, sehingga tepat adanya bila Sudirman didaulat menakhodai pembenahan dan perbaikan di Kementerian ESDM yang selama ini menjadi tambang uang para mafia migas. 

Sementara Prof. M Nasir yang ditempa dan dibesarkan dalam ranah intelektual Universitas Diponegoro (Undip), dan kemudian sempat mengeyam amanat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Undip, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pendidik dan terakhir terpilih sebagai Rektor Undip, sudah tepat bila diamanahkan pada pos Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.

Begitupun Prof. Mardiasmo merupakan akademisi berpengalaman Universitas Gajah Mada (UGM) yang fokus pada bidang akuntansi sektor publik, baik dari aspek anggaran, perpajakan maupun pengawasan. Dia juga pernah menduduki jabatan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan dan terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Modal berikutnya para akuntan sebagai menteri Kabinet Kerja karena tidak memiliki dosa sejarah yang mencederai reputasi mereka. Selama ini catatan integritas mereka clean dan clear. Rekam jejak kasus ataupun indikasi penyimpangan di masa lalu pun praktis tak terdengar.

Bekal identitas kepribadian yang bersih tersebut akan membuat suara-suara kebaikan mereka akan semakin lantang berkumandang dan kaki mereka semakin ringan melangkah dalam upaya melakukan penegakan aturan pemerintahan dan menciptakan atmosfer kerja kebangsaan yang sehat dan menyejahterakan.     

 

Tantangan Akuntan Menteri

Akuntan menteri punya tantangan besar untuk memelihara dan membesarkan posisi tawar mereka di mata Jokowi-JK. Tantangan terbesar seorang akuntan menteri adalah terperangkap dalam kekakuan birokrasi pemerintahan. Kecepatan akuntan menteri tersebut bisa menjadi lamban dan lemah bila sendi-sendi birokrasi merepotkan dan menyulitkan gagasan gemilang dan langkah berani mereka mewujudkan Indonesia yang lebih baik bersama Jokowi-JK.

Tantangan kedua adalah jaringan mafia proyek dalam sistem pemerintahan. Orang yang baik dalam sistem yang buruk bisa jadi lumpuh, tak berdaya dan menjadi bulan-bulanan. Memotong simpul-simpul praktik KKN dan menanamkan value-value kelembagaan, akan bisa menetralisir praktik tidak etis dan menyengsarakan rakyat tersebut.

Tantangan ketiga adalah mewujudkan dream team yang tangguh, cerdas,  memegang teguh idealisme kebangsaan dan menjaga integritas. Dalam zaman yang pragmatis, instan, dan konsumtif sekarang ini, mencari orang hebat dengan keistimewaan integritas dan kewibawaan idealisme bukan lah hal yang mudah. Mereka harus mencari figur-figur yang memang memiliki rekam jejak positif dan siap bekerja untuk bangsa demi menyejahterakan masyarakat.

Pada akhirnya, kapasitas profesionalisme dan semangat integritas akuntan dituntut tidak hanya mewujudkan kinerja prestasi mumpuni, namun juga tatanan good public governance dan good corporate governance yang lebih dinamis dan berkualitas untuk mewujudkan birokrasi yang nyaman, ‘sehat’ dan menyejahterakan.  *

 

(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Desember 2014)

 

IAI, Salam Profesionalisme Akuntan.