Sunday 16 2014

IAI Bentuk Wadah Khusus Bagi Akuntan Perpajakan

Ikatan Akuntan Indonesia (IA) akan membentuk Kompartemen Akuntan Pajak (KAP) untuk memberi masukan kebijakan perpajakan ke pemerintah. Pembentukan KAP ini sebagai tindak lanjut kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara IAI dan Direktorat Jendral Pajak.

Selain memberikan masukan kebijakan perpajakan, KAP juga khusus menaungi pajak termasuk menghasilkan profesional perpajakan di sektor publik maupun swasta. "Akuntan pajak berperan untuk menciptakan harmonisasi atas perbedaan tersebut," kata Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Maliki Heru.

HEru menambahkan, kontribusi KAP berupa usulan perbaikan kebijakan terkait standar akuntansi keuangan. Sebab di perpajakan, seringkali ada perbedaan seperti time difference atau permanent difference antara satu regulasi dengan regulasi lain. Dengan peranan akuntan pajak, maka diharapkan ada kesesuaian nilai pajak yang harus dibayar sehingga target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp. 1.110,2 triliun bisa tercapai. Pembentukan KAP juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 Akuntan Beregister Negara