Monday 24 2014

Chartered Accountant (CA) Indonesia

CA bukti bahwa anda sebagai Akuntan Profesional Mari kita bergabung!
Lihat lengkapnya disini

Tanya jawab seputar CA
Sumber : www.iaiglobal.or.id

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh sebutan CA Indonesia?
CA diberikan kepada Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Akuntan Profesional yang
memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau;dan
  2. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesioan di bidang akuntansi, baik disektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; dan
  3. Menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan
  4. Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

Mengapa IAI Meluncurkan sebutan CA Indonesia?
  1. Menaati Statement Membership Obligation & Guidelines International Federation of Accountants (FAC).
  2. Memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara;
  3. Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economics Community 2015;
  4. Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan.
Apa benefit memperoleh sebutan CA Indonesia?
  1. Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC);
  2. Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional;
  3. Pangakuan sebagai Akuntan Profesional yang diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaoran keuangan untuk kepentingan publik;
  4. Dapat diakui oleh Profesional Accountancy Organization negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mata ujian)
Apakah CA dapat dicantumkan dibelakang nama seperti gelar lainnya?
Ya, sebutan CA dapat dicantumkan dibelakang nam, setelah enulisan kelar Ak. Misalnya: Bunga, SE.,AK., CA.

Bagaimana cara mendapatkan sebutan CA Indonesia?
Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI harus diajukan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir keangotaan yang memuat data-data anggota, pernyataan kesediaan memenuhi     kewajiban sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan organisasi IAI serta kesediaan untuk diproses dan menerima sanksi penegakkan disiplin keanggotaan sesuai mekanisme yang berlaku dalam hal tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggtota IAI; dan
  2. Melengkapi dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:
  • Pas Foto 34 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Kopi Register Negara untuk Akuntan;
  • Ijazah, dan
  • Surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;
  • Bukti pembayaran uang pangkal dan iuran tahunan Anggota Utama.
Dimana tempat pendaftaran CA Indonesia?
Permohonan untuk menjadi Angota utama/Penerima Sertifikat CA IAI dapat dilakukan secara langsung dikantor IAI Pusat, 30 IAI Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Knowledge Center IAI; atau secara tidak langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran melalui fax, email, atau online dari internet.

Apa saja yang dapat diakui sebagai pengalaman praktik keprofesian di Bidang Akuntansi?
Pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI dapat di peroleh, dari:
  • Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
  • Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
  • Pengalaman sebagai auditor ata pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau
  • Pengalaman di bidang akuntansi lainnya.

Berapa lama prasyarat jangka waktu pengalaman praktik yang diwajibkan?
Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bisang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI adalah minimal selama 3 (tiga) tahun. Pendidikan Profesi Akuntansi diakui sebagai pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang Akuntansi selama 1 (satu) tahun.

Apakah pengalaman praktik harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja?
Ya. Penilaian pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dapat juga menggunakan SK pengangkatan sebagai karyawan, atau bagi Akuntan Publik dengan izin Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan.

Apa saja kewajiban pemegang sebutan CA?
  1. Mempertahankan keanggotaannya di IAI dan memenuhi semua kewajibannya sebagai Anggota Utama IAI.
  2. Meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terus menerus sekurang-kurangnya 120 satuan Kredit PPL (SKP) dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 SKP dalam 1 (satu) tahun.
  3. Menaati dan melaksanakan kode etik dan standar profesi.
Apakah sebutan CA dapat dicabut?
Ya. DPAN IAI berwenang mencabut sebutan CA apabila Anggota Utama tidak memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme penegakkan disiplin anggota yang berlaku.

Apa saja bentuk kegiatan PPL yang dapat diakui IAI?
IAI mengakui dua jenis kegiatan PPL yaitu:
  1. Kegiatan terstruktur tatap muka, yaitu: pelatihan; kursus; lokakarya; diskusi panel;seminar; konferensi; simposium; atau program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan.
  2. Terstruktur Non-tatap Muka, yaitu: program belajar jarak jauh; penulisan artikel; makalah; atau buku dengan materi yang relevan dan dipublikasikan; riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relefan; menjadi anggota Dewan Penguji pada organisasi profesi yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis; atau menjadi anggota dalam komite-komite teknis yang dibentuk dan/atau diakui oleh IAI.
Bagaimana mekanisme pengakuan kegiatan PPL?
Pemegang sebutan CA melaporkan kegiatan PPL yang diikutinya setiap tahun dengan melampirkan copy sertifikat dan atau agenda kegiatan yang diikutinya setiap tahun.

Apakah IAI mengakui kegiatan PPL yang dilaksanakan selain oleh IAI?
Ya. Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah:
  1. Organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota international Federation of Accountants (AFA).
  2. Asosiasi profesi mitra IAI;
  3. Institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.
Apakah pemegang CA harus membayar untuk mengikuti PPL IAI?
IAI menyelenggarakan pelatihan yang berbayar dan gratis. Pemegang CA seperti anggota IAI lainnya berhak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IAI secara gratis bagi anggota. Jika pemegang CA ingin mengikuti pelatihan yang berbayar, maka mereka berhak atas harga khusu atau diskon yang diberlakukan untuk anggota IAI.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar CA, sampaikan melalui emai : keanggotaan@iaiglobal.or.id

1 comment:

  1. Loads of significant information can be taken from your article about a sleeping pad. I'm glad that you have imparted extraordinary data to us, It is a productive article for us. Grateful to you for sharing an article like this.online bookkeeping solutions perth

    ReplyDelete