Monday 24 2014

Memperbaiki Tabel pada MYSQL "Incorrect key file for table try to repair it "




Mungkin anda telah mengalami permasalah pada database MYSSQL seperti ini "Incorrect key file for table try to repair it ". Peermasalahan ini biasanya terjadi karena terjadinya "mutilasi" putusnya jaringan secara tiba-tiba.
Penyelesaian permasalahan ini bisa dengan melakukan perbaikan sebagai berikut :
1. Masuk ke dalam phpmyadmin
2. Pilih tabel yang terdapat kerusakan pada tabel nya
3. Kemudian pilih tab SQL
4. Ketikkan perintah "REPAIR TABLE tbl_name USE_FRM"
5. GO
 Sekarang silakan akses kembali tabel yang sudah diperbaiki


Sunday 23 2014

Download harga historis saham

Langkah pertama

Masukkan di browser anda alamat berikut :

http://finance.yahoo.com/q/hp?s=AALI.JK&a=04&b=5&c=2012&d=04&e=26&f=2012&g=d

Atau bisa klik melalui link ini : Historical prices – Yahoo Finance

Langkah kedua

Pada bagian Get Historical price for, masukkan kode saham yang ingin anda tampilkan diakhiri dengan .JK

JK adalah identitas yang diberikan oleh yahoo finance untuk saham-saham di Indonesia dan untuk membedakannya dengan saham dari bursa lain jika ada kesamaan kode saham. JK sendiri maksudnya adalah JaKarta stock exchange ( bukan Jusuf Kalla loh ) yang sekarang sudah menjadi Indonesia stock exchange atau Bursa Efek Indonesia.

Pada contoh diatas, PT Astra Agro Lestari yang berkode saham AALI dimasukkan AALI.JK . Jika anda ingin menampilkan saham Bank Mandiri masukkan kode BMRI.JK. begitu seterusnya sesuai dengan kode saham yang ada di BEI dengan diakhiri .JK

Setelah anda masukkan kode saham, klik GO

Daftar kode saham perusahaan publik selengkapnya dapat anda lihat di :

Kode Saham Perusahaan Publik

Untuk mendownload IHSG dan indeks sektoral lainnya dapat dilihat artikel berikut :

Download Historis IHSG dan Indeks Sektoral

Langkah ketiga

Anda bisa mengatur periode waktu dari data yang ingin ditampilkan pada bagian Set Date Range. Anda juga bisa memilih apakah data yang akan ditampilkan adalah data harian, mingguan, bulanan pada bagian Daily, Weekly, Monthly.

Setelah anda sesuaikan data yang ingin anda tampilkan, klik Get Prices

Sekarang tabel sudah muncul dilayar. Anda bisa klik tombol First|Previous|Next|Last yang berada di kanan bawah untuk berpindah halaman jika data yang anda minta melebihi satu halaman.

Langkah keempat

Jika anda ingin men-download data yang anda inginkan tadi, anda dapat meng-klik Download to Spreadsheet yang berada di kiri bawah. Data akan ter-download dalam format Excel.

Jika anda kesulitan membuka file hasil download, anda bisa baca artikel berikut :

Membuka file text yang terlihat kacau dengan Microsoft Excel

Demikian cara men-download harga historis saham di Yahoo Finance. Selamat mencoba…

sumber : sahamok.com


Sunday 07 2014

Audit Menggunakan MS Excel

Di DJP kemampuan untuk menggunakan spreadsheet merupakan hal mutlak, walaupun masih ada yang menggunakan spreadsheet buatan non Microsoft, seperti Lotus, Quatro Pro atau Open Office, namun mungkin Cuma 1-2 orang saja. Hal ini dikarenakan juga karena Microsoft Office sudah terinstall di setiap komputer kantor yang digunakan dalam pekerjaan sehari2.
Sekarang Microsoft Office sudah mencapai versi 14 atau biasa disebut Office 2010. Yang secara prinsip tidak berbeda jauh dengan Office 2007 yang kita pakai sekarang dalam module ini. Berbeda dengan Office 2003 yang baik secara interface/penampilan maupun Format file yang sangat berbeda walaupun tetap kompatibel. Oleh karena itu sebenarnya bagi yang sudah memakai Office 2010 tetap bisa mengikuti module ini tanpa masalah. Namun bagi yang masih memakai Office 2003 mau nggak mau harus install Office yang terbaru (2007/2010)
TABK di DJP biasa menggunakan Audit Software seperti ACL, IDEA, maupun Sesam. Memang software2 diatas sangatlah powerfull karena memang dirancang untuk audit sementara excel tidak. Namun dengan sedikit Kreatifitas maka excel akan menjadi salah satu audit software yang juga ampuh. Jika software-software diatas harus dibeli dengan harga yang mahal sehingga mungkin tidak semua kantor memilikinya, atau kalaupun memiliki hanya dalam jumlah yang sangan terbatas tidak sebanding dengan jumlah auditornya, sementara excel sudah terinstall di setiap komputer kantor
Jadi kesimpulannya, Keuntungan menggunakan Excel sebagai Audit Software adalah
  • Sudah tersedia/ ter-install disetiap Komputer auditor
  • Auditor sudah terlatih untuk menggunakannya dalam menyelesaikan pekerjaannya sehari2 jadi diperlukan learning time yang lebih sedikit
  • Dokumentasi ataupun Tutorial tersebar dimana2 di internet ataupun di toko2 buku, bandingkan dengan buku tentang ACL, IDEA ataupun SESAM
  • Memiliki fungsi/ Kemampuan yang sangat besar karena tidak dirancang hanya untuk audit software, sehingga secara kasar bisa dikatakan bahwa semua fungsi/ kemampuan audit software bisa dikerjakan oleh Excel hanya lebih berliku2 caranya. Sehingga kita bisa menambah/merancang sendiri fungsi/ kemampuan tanpa harus menunggu update software
Namun tetap ada kelemahan2 dari Excel, yaitu antara lain:
  • Hanya dapat memproses max 1 juta baris/record data per worksheet/lembar kerja,  jumlah tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan data yang kita peroleh dari perusahaan2 besar. Walaupun data bisa kita bagi2 misalnya perbulan atau per lokasi tetap akan menyulitkan kita. Apalagi komputer memproses data spreadsheet dengan data Database (yang merupakan format data bagi sebagian besar Audit software) berbeda. Apabila kita membuka 1 juta record maka memori kita akan diisi oleh 1 juta record, sedangkan Database hanya akan membuka sebagian data yang diperlukan/ ditampilkan saja. Hal ini akan membuat komputer kita macet jika file yang kita buka berukuran besar
  • Tidak mendokumentasikan langkah2 yang sudah kita lakukan terhadap kertas kerja kita, tidak ada logs yang berguna untuk referensi berikutnya serta buat dokumentasi/arsip
  • Data bisa secara tidak sengaja berubah, yang akan mengurangi kevalidan/ sahnya data dipembuktian
  • Hanya bisa memproses sebagian tipe data yang ada di dunia, contohnya EBCIDIC (data dari IBM Mainframe) tidak bisa diproses oleh Excel
  • Kesulitan dalam Relate, Join, Merge (perlu lebih banyak langkah)
  • Kesulitan dalam Batch Proses, Jika di Audit Software untuk melakukan audit yang sama untuk periode yang berbeda bisa dilakukan dengan Batch/Template

Apa yang Audit Software lakukan dan Excel bisa

Audit Test terdiri dari dua jenis test yaitu
  1. Analytical Tests
  2. Data Management/Analysis Reports
A.  Analytical Tests - evaluations of financial information made by a study of plausible relationships among both financial and non-financial data to assess whether account balances appear reasonable (AICPA, SAS 56)
Terdiri dari :
  1. Horizontal Analysis
  2. Vertical Analysis
  3. Ratios
  4. Trend Analysis
  5. Performance Measures
  6. Statistics
  7. Stratifications
  8. Aging
  9. Benford’s Law
  10. Regression
  11. Monte Carlo Simulation
B.  Data Management/Analysis Reports
Data management/analysis reports are those that are run with common audit software yet many can be executed with database management software. These reports are further clarified with specific tests as explained in Chapter 5 of this document.

Terdiri dari:
  • Konversi/ Import
Mengimport dari format data apa saja ke format file software audit
  • Proteksi data
Mencegah perubahan data source
  • Logs
Mencatat setiap langkah2 yang kita lakukan di software audit
  • Append / Merge
Menggabungkan 2 atau lebih files yang memiliki field/kolom yang identik menjadi satu file. Contohnya menggabungkan ledger dari tiap cabang, atau menggabungkan 12 bulan file GL.
  • Calculated Field/ Functions
Membuat kolom virtual/ kolom baru yang berisi perhitungan dari kolom2 yang sudah ada. Misalnya membuat field/kolom Net yang berisi Debet – Kredit, atau Net Payroll yang berasal dari Penghasilan Kotor dikurangi pajak.
  • Cross Tabulate
Cross Tabulate menjadikan kita bisa menganalisa suatu tabel baik secara vertikal maupun horizontal, misalnya membuat summary tentang GL, ditampilkan perbulan (horizontal) dan Per Nomor Account (Vertikal) serta diberikan filter misalnya hanya Account2 Profit and Balance saja.
  • Duplicates
MengIdentifikasi record/ Informasi yang double, misalnya Nomor Invoice double di Account Penjualan, dll.
  • Extract/Filter
Extracts merupakan prosedur untuk memindahkan data tertentu ke file lain, bisa difilter dengan fungsi IF atau WHERE, Misalnya membuat file Profit Balance saja dari tabel GL.
  • Export
Export menyalin data atau sebagian data ke format diluar excel, misalnya ke DBF, TXT, atau lainnya. Data bisa difilter terlebih dahulu
  • Gaps
Gaps berguna untuk mencari celah antara 2 data, misalnya adakah Nomor Invoice yang loncat/tidak urut.
  • Index / Sort
Mengurutkan file berdasarkan field tertentu. Di Excel 2007 bisa sampai 64 field
  • Join / Relate
Menggabungkan 2 tabel yang berbeda menggunakan field kunci, menambahkan field yang tidak dimiliki satu tabel dari tabel yang direlate, misalnya menambahkan nama dan alamat customer di tabel invoice berdasarkan No Customer.
  • Sample
Membuat data random untuk pengujian sampel.
  • Summarize
Mengakumulasikan field2 untuk mencari jumlahnya

Tampilan Interface Excel dibandingkan software audit lainnya

Tampilan Microsoft Excel 2007

Tampilan Sesam 7

Tampilan ACL 9

IDEA




sumber : http://eoditor.com/tabk-dengan-excel-2007-edisi-2/bab-i-pengenalan-microsoft-excel/mengapa-menggunakan-microsoft-excel-2007/

AUDIT SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI

Pada dasarnya, Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang diguna-kan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit system informasi tidak berbeda dengan audit pada umumnya. Tahapan perencanaan, sebagai suatu pendahuluan, mutlak perlu dilaku-kan agar auditor mengenal benar objek yang akan diperiksa. Di samping, tentunya, auditor dapat memastikan bahwa qualified resources sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik ( best practices ). Tahapan perencanaan ini akan menghasilkan suatu pro-gram audit yang didesain sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien, dan dilakukan oleh orang-orang yang kompeten, serta dapat dise-lesaikan dalam waktu sesuai yang disepakati.

AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER
Audit merupakan sebuah kegiatan yang melakukan pemerikasaan untuk menilai dan mengevaluasi sebuah aktivitas atau objek seperti implementasi pengendalian internal pada sistem informasi akuntansi yang pekerjaannya ditentukan oleh manajemen atau proses fungsi akuntansi yang membutuhkan improvement.
Audit Sistem Informasi adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem informasi berbasis komputer yang digunakan oleh organisasi telah dapat mencapai tujuannya.
dimana Pengertian Audit itu sendri yaitu suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi.

AUDIT SISTEM INFORMASI
Merupakan suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk mengetahui apakah suatu sistem informasi dan sumber daya terkait, secara memadai telah dapat digunakan untuk:
a. melindungi asset.
b.    menjaga integritas dan ketersediaan sistem dan data. 
c.    menyediakan informasi yang relevan dan handal. 
d.    mencapai tujuan organisasi dengan efektif.
e.    menggunakan sumber daya dengan efisien.


Tujuan audit SIA adalah untuk meninjau dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut.
Sifat Audit
Asosiasi akuntansi Amerika mendefinisikan auditing sebagai berikut :
a.    Auditing adalah sebuah proses sistemeatis untuk secara obyektif mendapatkan dan
    mengevaluasi bukti mengenai pernyataan perihal tindakan dan transaksi bernilai       
    ekonomi,  untuk memastikan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan 
    kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasil-hasilnya pada para  
    pemakai yang berkepentingan.
b. Auditing membutuhkan pendekatan langkah per langkah yang dibentuk dengan
    perencanaan teliti serta pemilihan dan pelaksanaan teknik yang tepat dengan hati-hati.
c. Keterlibatan audit yaitu mengumpulkan, meninjau, dan mendokumentasikan bukti audit.
 
Pengauditan Dengan Menggunakan Komputer
Pendekatan ini menggunakan komputer (auditing with the computer) untuk tujuan pengerjaan tahap-tahap program audit yang terinci. Pendekatan ini juga digunakan untuk mengotomatisasi aspek tertentu dalam proses pengauditan. Komputer ditransformasikan pada audit scene selama mereka dapat mengerjakan jumlah fungsi audit, seperti pengujian pengendalian dan pengujian substantive. Auditor dapat menggunakan paket-paket spreadsheet excel, untuk menciptakan spreadsheet yang berisi laporan keuangan dari perusahaan yang diaudit. Pengembangan yang lain adalah template, efek program dan format on screen dengan menggunakan paket software spreadsheet. Template ini memungkinkan auditor untuk mengerjakan tugas yang sebelumnya dikerjakan secara manual.

Software Komputer
Audit Software, penggunaan software dalam melaksanakan audit dengan koputer dapat membantu dalam pengujian substantive catatan dan file perusahaan
Tipe software audit yang uama adalah GAS (Generalized Audi Software), yang terdiri dari satu atau lebih program yang applicable pada bernagai situasi audit pada suatu perusahaan.
ACL (Audit Comand Language) merupakan interaktif, yang menghubungkan user dengan computer. ACL membantu auditor untuk untuk menganalisis data klien dengan beberapa fungsi, misalnya attribute sampling, histogram generation, record aging, file comparation, duplicate checking, dan file printing. Yang relative powerful, fleksibel dan mudah dipelajari.sehingga auditor dapat memodifikasi program untuk situasi khusus.

SOFTWARE AUDIT YANG BEREDAR DIPASARAN, seperti :
1. IDEA (Interactive Data Analysis Software)
Merupakan software audit yang dapat digunakan untuk membuat rekonsiliasi, investigasi kecurangan, internal/operational audit, pemindahan file, mempersiapkan laporan manajemen dan analisis-analisis lainnya, termasuk menelusuri security log.
IDEA adalah software yang powerful dan mudah dioperasikan untuk membantu akunting dan professional keuangan meningkatkan keahlian auditing, mendeteksi kecurangan, dan memenuhi dokumen-dokumen standar. Software ini memungkinkan kita untuk mengimpor data dengan cepat, menyertakan, menganalisa, mengambil sample dan mengekstrak data dari berbagai macam sumber, termasuk laporan yang dicetak dari sebuah file.
Didesain oleh Akuntan untuk Akuntan, IDEA menawarkan sebuah tampilan antar muka yang intuitif termasuk fungsi point dan klik, menu bantuan, toturial dan multi tampilan. Dengan kemampuan ukuran file yang tak terbatas, IDEA dapat mengakses dan menganalisa data yang berukuran besar dalam beberapa detik saja, membebaskan anda untuk menganjurkan manajemen dalam proyek tambahan dan memberikan analisa yang mendalam.

2. APG (Audit Program Generator)
 
APG memungkinkan tim audit mempersiapkan daftar perencanaan audit mereka. APG memungkinkan tim audit untuk menambah, menghapus atau melakukan modifikasi item-item individual dalam daftar perencanaan audit untuk menyesuaikan antara pekerjaan auditor dengan keperluan klien mereka.
3. Microsoft Excel
    Microsoft Excel adalah program aplikasi yang cukup populer, yang dapat dipastikan ada pada setiap PC, terlepas dari apakah software tersebut asli atau bajakan.
Cara kerja audit berbantuan computer dengan Microsoft Excel sebenarnya hampir sama dengan software yang lain, yaitu setelah file data diimpor atau disalin, maka selanjutnya dapat dilakukan pengolahan/manipulasi data sesuai keperluan audit yang dilakukan, tentunya dengan menginputkan formula-formula yang diperlukan.
Sekalipun demikian, tetap harus diakui bahwa penggunaan Microsoft Excel untuk audit tetap memiliki kekurangan dibandingkan dengan paket software yang memang dikhususkan untuk audit. Hal ini karena file yang telah diimpor atau disalin bukanlah jenis file read only sehingga sangat rentan kesalahan yang diakibatkan kesalahan pengetikan dan pengeditan yang dilakukan. Keterbatasan lainnya adalah keterbatasannya dalam mengenali dan membaca file sumber data, jika dibandingkan dengan program seperti ACL dan IDEA yang mempunyai kemampuan membaca file dalam banyak tife/ekstensi.
4. AUDIT-Easy
 Adalah software yang digunakan untuk mengembangkan dan melakukan audit kepatuhan
 internal dan eksternal.
5. EZ-R Stats 
     Adalah software audit dengan salah satu kegunaan adalah Mengidentifikasi duplikasi 
     selisih-selisih, jumlah populasi, klasifikasi dan stratifikasi data, univariate statistik,
     menentukan ukuran sample, persentil/quartile, histogram dan lainnya.

6. QSAQ
Software ini digunakan untuk menjadwalkan, mengelola analisis dan mengadakan internal audit, penilaian, pengujian dan pemeriksaan. Software ini didesain untuk mengorganisasikan, melangsungkan, mendokumentasikan, dan melaporkan dalam internal audit dan eksternal audit.

7. Random Audit Assistant
Adalah software untuk mendapatkan sample audit yang valid dari batasan audit yang telah ditetapkan.

8. RAT-STATS
  Adalah paket software statistik yang didesain untuk membantu auditor dalam
  menetapkan sample audit secara acak dan mengevaluasi hasilnya.
9. Auto Audit
Software ini merupakan sistem informasi audit yang terintegrasi. Software ini memungkinkan departemen audit untuk menyelesaikan pekerjaan mereka dalam satu database. Dengan fasilitas untuk menaksir risiko, perencanaan, penjadwalan, kertas kerja, dan lainnya, maka menggunakan software ini merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola sebuah departemen audit.
10. GRC on Demand
Adalah software dengan kegunaan untuk manajemen pengendalian keuangan, otomatisasi audit, risiko manajemen, teknologi informasi pemerintahan.
Audit Operasional Atas Suatu SIA
Berbagai teknik dan prosedur yang digunakan dalam audit operasional hampir sama dengan yang diterapkan dalam audit sistem informasi dan keuangan.

a.  Perbedaan utamanya adalah bahwa lingkup audit sistem informasi dibatasi pada
     pengendalian internal, sementara lingkup audit keuangan dibatasi pada output sistem.
b.  Sebaliknya, lingkup audit operasional lebih luas, melintasi seluruh aspek manajemen
     sistem informasi.
c.  Tujuan audit operasional mencakup faktor-faktor seperti: efektivitas, efisiensi, dan
     pencapaian tujuan.
d.    Pengumpulan bukti mencakup kegiatan-kegiatan berikut ini :
  • Meninjau kebijakan dokumentasi operasional 
  • Melakukkan konfirmasi atas prosedur dengan pihak manajemen serta personil operasional
Sumber :
http://nunufitriani.blogspot.com/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Sunday 24 2014

anti monopoli dan persaingan tidak sehat

 A. pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
B. asas dan tujuan antimonopoli dan persaingan tidak sehat
          Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. kegiatan yang di larang dalam anti monopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1.Oligopoli
2.Penetapanharga
3.Pembagianwilayah
4.Pemboikotan
5. Kartel
6.Trust
7.Oligopsonih
8.Integrasivertikal
9.Perjanjiantertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
     yang terdiri dari :
1.         Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.         Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,antara lain : 
·         perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
·         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
·         Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan
1.    Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.    Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.
1.Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
2.Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
3.Oligopsoni 
·         pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
·         Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
1.Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
2.Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
3.Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau
nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
3.Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
4.Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
5.Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
3. Posisi dominan, yang meliputi :
·         Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
·         Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
·         Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
·         Jabatan rangkap
·         Pemilikan saham
·         Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang , yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang , yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan , pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian , KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
1.    Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.    Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.    Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.    Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.    Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.    Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.    Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.    Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. komisi pengawas persaingan usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen diIndonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.   Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.   Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.   Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.   Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.   Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.   Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.   Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.   Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.   Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.   Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.   Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi
  1. SanksiAdministrasi
    Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
  2. SanksiPidanaPokokdanTambahan
    Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
3.    Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
  1. pencabutan izin usaha
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
IV.Kesimpulan
       Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas-asas hukum yang mendasari beberapa Putusan KPPU terpilih tersebut meliputi asas-asas hukum berikut :
Asas anti pemilikan saham pada dua atau lebih perusahaan pada pasar yang sama oleh satu pihak saja; Asas anti kartel (larangan terhadap perjanjian penetapan harga antara dua atau lebih pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat); Asas anti diskriminasi (perlakuan yang sama dalam konteks hal-hal yang memang sifatnya sama); Asas kompetisi yang fair; Asas larangan penguasaan dan atau pemasaran secara monopoli dan penggunaan posisi dominan untuk menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing di pasaran.


http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1.Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek ke-empat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Ke 4 (empat) istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


2.Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
 3.Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli
 Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
 Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1)      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2)      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3)      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4)      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5)      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6)      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7)      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8)      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.


4.Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.     Oligopoli
2.    Penetapan harga
3.    Pembagian wilayah
4.    Pemboikotan
5.    Kartel
6.    Trust
7.    Oligopsoni
8.    Integrasi vertikal
9.    Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
5.  Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
 6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

sumber : http://cahyalfc.blogspot.com/2013/07/anti-monopoli-dan-pasar-persaingan.html